Setelah bersama Sherly, Prada DP menghubungi Fera untuk minta dijemput di kawasan Kertapati, Palembang.
Keduanya kemudian menuju ke arah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Korban sempat meminta pulang saat diajak ke sana, tetapi ditolak terdakwa. Di penginapan terdakwa sudah berencana membunuh korban jika ada foto laki-laki lain. Hasil visum juga menguatkan, korban tewas akibat benturan di kepala oleh terdakwa," ungkap oditur.
Dari hasil persidangan, oditur menyatakan tetap pada tuntutan mereka.
Prada DP dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.
"Kami tetap pada tuntutan," ujar oditur.
Pada sidang sebelumnya, Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa tidak terpenuhi.
Menurut Reza, dalam dakwaan Oditur, Prada DP dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, unsur dalam pasal tersebut disebut tak bisa dipenuhi oditur.
"Jika berencana, terdakwa akan membunuh korban sewaktu tidur," kata Reza saat membacakan pleidoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.