Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Berjiwa Patriot, Pegawai Swasta Unggah Ujaran Kebencian tentang Papua

Kompas.com - 05/09/2019, 14:00 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai swasta bernama Agus ST (40) ditangkap Tim Sub Direktorat 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, usai memposting ujaran kebencian di media sosial.

Agus diduga menyebarkan kata-kata bermuatan rasial terhadap warga Papua di akun Twitter miliknya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tri Susanti Dijerat Pasal Berlapis, dari Ujaran Kebencian hingga Penyebaran Berita Bohong

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang diunggah Agus di Twitter dilakukan pada 29 Agustus 2019 lalu. 

Saat itu, Agus dengan menggunakan akun bernama @Agusmatta2 mengunggah ulang link berita yang diunggah akun berita luar negeri Al Jazeera tentang korban yang meninggal atas polemik di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com