JAYAPURA, KOMPAS.com — Terkait kasus kerusuhan di Kabupaten Deiyai pada 28 Agustus, masih banyak pihak yang mengeluarkan pernyataan yang berbeda dari kepolisian.
Mananggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang tengah berada di Jayapura menegaskan bahwa yang memulai penyerangan adalah massa yang sebelumnya melakukan aksi protes dengan tertib.
"Saya ingin koreksi, saya ingin luruskan bahwa yang diserang pertama justru adalah petugas, dan ada korban yang gugur dan sebagian terluka," ujarnya di RS Bhayangkara, Jayapura, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa 3 Polisi yang Terluka Tembak dan Panah
Kapolri menyebut, penyerang menggunakan senjata mematikan, seperti panah, tombak, dan batu.
Senjata-senjata tersebut tergolong mematikan dan dilarang dalam hukum internasional, termasuk hukum nasional.
Penggunaan senjata oleh aparat keamanan dipastikan Tito sudah sesuai prosedur.
"Kemudian penyerangan terus berlanjut, anggota melakukan pembelaan diri sehingga akhirnya ada yang menggunakan senjata, dan itu diperbolehkan secara hukum nasional maupun internasional, penggunaan senjata bisa dilakukan ketika terjadi penyerangan yang bisa mengancam keselamatan jiwa petugas maupun orang lain," tuturnya.
Untuk mengakhiri kontroversi masalah Dieyai, Tito mengaku sudah membentuk tim gabungan pencari fakta.
"Saya sudah menurunkan tim dari Mabes Polri, Propam, bekerja sama dengan Komnas HAM agar dapat keterangan yang betul-betul obyektif mengenai peristiwa yang terjadi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, bentrok antarmassa dengan aparat keamanan terjadi di Kabupaten Deiyai, Papua, pada Rabu (28/8/2019) siang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.