Saat bertemu perwakilan perusahaan, pihak perusahaan juga tidak mengetahui bahwa ketiga korban itu merupakan pelajar. Mereka mengetahui ketiganya memang pencari pekerjaan.
"Ternyata anak saya di sana dipekerjakan sebagai ABK. Pelakunya Mugiri, sudah ditangkap dan divonis bersalah," ucapnya.
Joko tidak banyak menuntut karena berbagai pertimbangan, dan pelaku pemalsuan identitas pun sudah dihukum. Hanya saja dia berharap, tidak ada lagi kasus serupa di Indonesia.
Joko mengatakan dia dan orangtua lainnya sudah menerima santunan dari perusahaan tempat anaknya magang sebesar Rp 25 juta.
"Yang terpenting tidak ada lagi kasus serupa, dan sekolah (SMK N 1 Sanden) sudah berubah," ucapnya.
Baca juga: Ini Awal Mula 3 Siswa SMK Hilang Saat Magang hingga Tak Pernah Ditemukan Selama 9 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.