Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/09/2019, 12:33 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Oditur atau jaksa militer menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Prada DP, terdakwa pembunuhan serta mutilasi terhadap Fera Oktaria (21).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019), Oditur menilai pembelaan yang disampaikan Prada DP bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan.

Prada DP mengaku tak sengaja membunuh Fera karena emosi. Sedangkan, dalam fakta sidang dan hasil pemeriksaan saksi, pembunuhan korban telah direncanakan.

Menurut Oditur, hal itu terlihat dari serangkaian pemeriksaan, di mana korban telah membeli tas hingga memotong tubuh korban untuk menghilangkan jejak.

"Tuntutan dan dakwaan sesuai yuridis persidangan, karena fakta-fakta hukum membuktikan terdakwa bersalah dengan sengaja membuat korban meninggal dan dengan sengaja menghendaki kejadian, itu berdasarkan keterangan saksi di bawah sumpah," kata Oditur Mayor CHK D Butarbutar saat membacakan tanggapan (replik) atas pledoi Prada DP.

Baca juga: Hakim Persilakan Prada DP Menyangkal Tuduhan Pembunuhan Berencana

Fakta lain terungkap bahwa pembunuhan tersebut berencana, yakni Prada DP telah membuang seluruh pakaian korban ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Kemudian ia pun membeli tas, gergaji besi dan plastik untuk memasukan potongan tubuh korban.

Selain itu, menurut Oditur, Prada DP juga datang ke rumah pamannya Dodi dan mengaku telah membunuh Fera. Selanjutnya ia bertemu dengan Imam (saksi yang meninggal).

Imam lalu menyarankan kepada Prada DP untuk membakar jenazah Fera.

"Pembunuhan bisa dibatalkan, jika tidak ada niat. Namun, fakta yang kami dapatkan, pembunuhan ini sudah direncanakan secara matang dan tenang dengan waktu yang tepat,"ujar Oditur.

Oditur berpendapat, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, motif pembunuhan itu dilatar belakangi asmara.

Terdakwa Prada DP menduga bahwa korban Fera memiliki pacar lain.

"Kami tetap pada tuntutan. Kami serahkan putusan persidangan kepada majelis hakim," kata Oditur.

Setelah membacakan replik, Hakim Ketua Letkol CHK Khazim mempersilakan Prada DP menanggapi apa yang disampaikan Oditur.

"Pledoi tidak menggoyahkan tuntutan Oditur dalam sidang sebelumnya, silakan menanggapi," kata Khazim.

Kuasa hukum Prada DP kemudian meminta waktu satu pekan untuk menjawab replik yang disampaikan Oditur.

Dengan demikian, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 12 September 2019 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
 Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Regional
Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Regional
Kumpulkan Kepala OPD Se-Riau, Edy Nasution Paparkan 7 Konsep Pembangunan

Kumpulkan Kepala OPD Se-Riau, Edy Nasution Paparkan 7 Konsep Pembangunan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com