PALEMBANG, KOMPAS.com - Oditur atau jaksa militer menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Prada DP, terdakwa pembunuhan serta mutilasi terhadap Fera Oktaria (21).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019), Oditur menilai pembelaan yang disampaikan Prada DP bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan.
Prada DP mengaku tak sengaja membunuh Fera karena emosi. Sedangkan, dalam fakta sidang dan hasil pemeriksaan saksi, pembunuhan korban telah direncanakan.
Menurut Oditur, hal itu terlihat dari serangkaian pemeriksaan, di mana korban telah membeli tas hingga memotong tubuh korban untuk menghilangkan jejak.
"Tuntutan dan dakwaan sesuai yuridis persidangan, karena fakta-fakta hukum membuktikan terdakwa bersalah dengan sengaja membuat korban meninggal dan dengan sengaja menghendaki kejadian, itu berdasarkan keterangan saksi di bawah sumpah," kata Oditur Mayor CHK D Butarbutar saat membacakan tanggapan (replik) atas pledoi Prada DP.
Baca juga: Hakim Persilakan Prada DP Menyangkal Tuduhan Pembunuhan Berencana
Fakta lain terungkap bahwa pembunuhan tersebut berencana, yakni Prada DP telah membuang seluruh pakaian korban ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Kemudian ia pun membeli tas, gergaji besi dan plastik untuk memasukan potongan tubuh korban.
Selain itu, menurut Oditur, Prada DP juga datang ke rumah pamannya Dodi dan mengaku telah membunuh Fera. Selanjutnya ia bertemu dengan Imam (saksi yang meninggal).
Imam lalu menyarankan kepada Prada DP untuk membakar jenazah Fera.
"Pembunuhan bisa dibatalkan, jika tidak ada niat. Namun, fakta yang kami dapatkan, pembunuhan ini sudah direncanakan secara matang dan tenang dengan waktu yang tepat,"ujar Oditur.
Oditur berpendapat, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, motif pembunuhan itu dilatar belakangi asmara.
Terdakwa Prada DP menduga bahwa korban Fera memiliki pacar lain.
"Kami tetap pada tuntutan. Kami serahkan putusan persidangan kepada majelis hakim," kata Oditur.
Setelah membacakan replik, Hakim Ketua Letkol CHK Khazim mempersilakan Prada DP menanggapi apa yang disampaikan Oditur.
"Pledoi tidak menggoyahkan tuntutan Oditur dalam sidang sebelumnya, silakan menanggapi," kata Khazim.
Kuasa hukum Prada DP kemudian meminta waktu satu pekan untuk menjawab replik yang disampaikan Oditur.
Dengan demikian, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 12 September 2019 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.