Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dihamili, Perempuan Disabilitas Diminta Kekasihnya Gugurkan Kandungan

Kompas.com - 05/09/2019, 11:34 WIB
Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Alfianto meminta agar Porles Pamekasan segera menangkap pelapor.

Perbuatan pelapor dianggap sebagai tindakan biadab. Pasalnya, pelapor disamping sedang hamil, juga mengalamai diasbilitas tunarungu dan tunawicara.

Selama hamil, pelapor sering mendapatkan teror dari terlapor, karena janin yang dikandung pelapor tak kunjung gugur.

"Sejak awal, kasus ini sudah disertai ancaman dan kekerasan kepada wanita tunarungu dan tunawicara. Saya berharap, pelapor segera ditangkap agar tidak ada kejadian serupa lagi di Kabupaten Pamekasan," ujar pengacara LBH Pusara Pamekasan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan Iptu Andre Setya Putra membenarkan terkait laporan tersebut.

Pelapor sudah diberi keterangan tanda bukti surat laporan nomor: TBL/228/IX/2019/JATIM/RES PMK. Pelapor juga sudah dimintai keterangan setelah menyampaikan laporannya.

"Sudah kami terima laporannya dan proses pemeriksaannya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Adre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com