Anak itu diharuskan membayar uang sebesar Rp 10 juta.
Para member ini juga selalu dijanjikan untuk bekerja sebagai pendata barang dengan gaji perbulan mencapai Rp 3 juta.
Namun, setelah mereka bergabung, kerja yang dijanjikan tak pernah ada.
"Selanjutnya mereka diperintahkan oleh atasan mereka untuk mencari member baru dengan cara yang sama, yaitu menawarkan pekerjaan sebagai pendata barang dan mendapat gaji Rp 3 juta," katanya Kamis (5/9/2019).
Member baru yang datang akan langsung di-braind wash (cuci otak) dan disuruh untuk membayar dengan nominal yang sama seperti pendahulunya.
Arsal mengatakan, dari pengakuan beberapa korban, ada yang menjual sawah, sapi bahkan ada yang berutang ke rentenir maupun menggadaikan motor untuk mendapatkan uang Rp 10 juta tersebut.
Sampai sekarang pun mereka yang telah tertipu dan kebingungan untuk melunasi utang-utangnya.
Para korban mengaku sewaktu di Kota Madiun, ditempatkan di satu rumah dan dijaga oleh para seniornya serta tidak diizinkan ke mana-mana.
Beberapa dari mereka terpaksa memberanikan diri keluar dengan cara melarikan diri melalui jendela pada malam hari.
"Mereka pun hanya makan nasi dengan garam atau mie instan dengan air dingin. Bahkan karena kelaparan, mereka sampai mencuri tanaman singkong milik warga," ujarnya.
Baca juga: Skema Ponzi, dari First Travel hingga Penipuan Wedding Organizer