LUMAJANG, KOMPAS.com - Polres Lumajang mengungkap kasus money games dengan mekanisme menggunakan sistem skema piramida.
Cara ini dijalankan direksi PT Amoeba International bernama MK (48),.
Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, dari pengakuan MK, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Q-Net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan skema piramida.
Dalam sistem kerjanya, para member baru diwajibkan untuk mencari dua anggota, dan setiap anggota baru tersebut ditugaskan hal yang sama yakni merekrut anggota baru sehingga membentuk sistem binari (piramida), yaitu masing masing kaki kanan dan kirinya akan bercabang terus.
Baca juga: Korban Investasi Bitcoin Bodong Luncurkan Akun Masyarakat Anti Ponzi
Mereka dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan, akan mendapatkan 250 dolar AS bahkan dijanjikan akan mendapatkan Rp 11 miliar dalam setahun jika bekerja dengan tekun.
Arsal mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan anak hilang.
Setelah ditelusuri ternyata anak tersebut bergabung dengan bisnis PT Q-Net di Kota Madiun.