Tersangka lain
Dari kasus kelebihan muatan itu, polisi membuka peluang kemungkinan adanya tersangka lain.
Sebab, pengemudi dump truck B 9410 UIU, SB, berperan hanya sebagai pengemudi, bukan yang mencurahkan tanah, ataupun orang yang memerintahkan memuat tanah sebanyak 37 ton.
Sebab, berdasarkan penyelidikan polisi, batas muatan truk tersebut hanya 12 ton.
"Jadi, dimungkinkan manajemen dari angkutan ataupun perusahaan dari tanah ini, kami akan perdalam untuk bisa dimintai keterangan sebagai saksi, dan bisa jadi tersangka," kata AKBP Matrius.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi.
Baca juga: Kondisi 4 Jasad Korban Kecelakaan Tol Cipularang Tidak Utuh
Mereka yakni DH dan SB, sopir dump truck bermuatan tanah. Mereka dinilai lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan rusaknya atau kerugian material.
Namun, karena meninggal dalam kecelakaan itu, status tersangka DH gugur secara hukum.
Kecelakaan di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menyebabkan 8 orang meninggal, 3 luka berat, dan 25 luka ringan.
Kecelakaan itu melibatkan 20 kendaraan dengan empat di antaranya terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.