Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta OTT Bupati Bengkayang, Amankan Uang Ratusan Juta hingga Dibantah Gubernur Kalbar

Kompas.com - 05/09/2019, 09:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (3/9/2019).

Salah satu orang yang ditangkap yakni Bupati Bengkayang Suryadarman Gidot.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Bengkayang dan dan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Selain Suryadman, tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkayang Aleksei, keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Selain menetapkan Bupati Bengkayang dan Kepala Dinas PUPR, KPK juga menetapkan lima orang lain dari pihak swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

Suryadman dan Aleksei diduga menerima suap, dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa, KPK mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 336 juta yang diduga merupakan setoran para pihak swasta tersebut.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji membantah Gidot menghadap dirinya sebelum orang nomor satu di Bengkayang itu diciduk KPK.

Pasca OTT yang dilakukan KPK, ruang bupati, Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan di Bengkayang disegel KPK.

Berikut faktanya selengkapnya:

1. Kronologi OTT yang dilakukan KPK

Ilustrasi KPK.Tribun Jabar/Gani Kurniawan Ilustrasi KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, OTT berawal dari informasi adanya permintaan dana dari Suryadman melalui Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksei dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan.

"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2019).

Kemudian Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, tim KPK melihat Kepala Dinas PUPR Aleksei bersama stafnya bernama Fitri Julihardi sedang berada di Mes Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

"Tidak lama kemudian, tim melihat mobil bupati datang dan masuk ke Mes Pemda. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu yaitu di dalam mes tersebut," ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com