Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Jadi Tersangka, Tri Susanti dan Syamsul Ditahan

Kompas.com - 05/09/2019, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang aktivis perempuan yang bernama Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.

Polri menyebut Veronica sangat aktif melakukan provokasi melalui media sosial. Penetapan Veronica setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (3/9/2019) malam.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan selain mendalami bukti di media sosial, penetapan tersangka juga didasari dari keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.

"Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," katanya, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Veronica Koman Jadi Tersangka Kasus Demo Asrama Papua Surabaya

Saat kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019, menurut Luki, Veronika dikabarkan berada di luar negeri.

Namun walaupun tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya disebut sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Kompas.com berusaha menghubungi Veronica Koman, Kamis (4/9/2019) melalui nomor ponselnya, namun belum tersambung. Selain itu pesan singkat yang dikirim juga belum direspon.Baca juga: Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Veronica Koman

 

Tri Susanti dan Syamsul Arifin ditahan

Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim. KOMPAS.com/A. FAIZAL Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim.
Polisi telah menahan dua tersangka terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yakni Syamsul Arifin dan Tri Susanti.

Syamsul Arifin (SA) menjadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua, sedangkan Tri Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut resmi dilakukan sejak Selasa (3/9/2019).

Kedua tersangka, kata Toni, akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Tri Susanti dan Syamsul Arifin Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua

Menurut Toni, polisi memiliki tiga alasan untuk menahan mereka.

Tiga alasan itu yakni untuk mempermudah penyidikan, berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum, serta para tersangka dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ujar Toni.

Susi dan Syamsul Arifin telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com