Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen dan Penjual Kosmetik Ilegal di Karawang Dibekuk: Beli Bahan dari Asemka, Dipasarkan hingga ke Jakarta

Kompas.com - 04/09/2019, 21:55 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Karawang membekuk pembuat dan penjual kosmetik ilegal dan tidak memenuhi syarat.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 3.888 kemasan kosmetik merk Day Cream, 3.000 wadah kosmetik, dan ratusan kosmetik ilegal lainnya.

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pembuat kosmetik ilegal Hery Susanto alias Angga (69) Kampung Dukuh, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya.

Hery membuat kosmetik ilegal di Karawang selama 8 tahun dan sasaran peredarannya secara COD, serta diedarkan ke Jakarta.

Baca juga: BPOM Kepri Amankan Kosmetik Ilegal Rp 168,6 Juta dari 2 Mal

8 tahun beroperasi, beli bahan di Pasar Asemka

"Tersangka Heri sengaja membuat kosmetik dan menjualnya ke Jakarta. Heri membeli bahan baku dari daerah Asemka, Jakarta," ujar Nuredy dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/9/2019).

Hanya saja, Heri tidak ditahan kerena dalam kondisi sakit-sakitan.

Dari tangan Hery, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 dus berisikan 3.888 buah kosmetik merk Day Cream, 3000 buah kosmetik, 2 sak bahan kosmetik jenis emugap, 2 sak bahan kosmetik jenis talak, dan 2 ember berisi cream warna kuning bahan jadi.

Kemudian satu drum berisi bahan kosmetik jenis Vaseline, satu drum tempat adonan, satu buah kompor, satu buah timbangan, tiga botol pewangi, dan tiga buah panci besar.

Baca juga: BBPOM Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal

Amankan penjual kosmetik ilegal

Selain Hery, polisi juga mengamankan tiga penjual kosmetik ilegal.

Mereka yakni DM (23) diamankan dari Kampung Lembur Gede RT 001 RW 001, Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari.

Kedua TW (25) diamankan dari Dusun Serang RT 021 RW 006 Desa Mekarjaya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Ketiga AK (25) ditangkap di wilayah Cikampek.

"DM, TW dan AK kasusnya masih tahap penyelidikan sambil menunggu hasil lab dari BPOM. Mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke Satnarkoba," kata Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto kepada wartawan.

Baca juga: Dikira Jasa Kurir, Ternyata Ada Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1 M di Kantor Ini

Dipasarkan secara online ke Jakarta

Ketiganya, kata dia, menerima kosmetik ilegal dari wilayah Jakarta. Mereka memesan kosmetik secara online dalam kemasan besar.

Kemudian mengemas kembali dalam kemasan kecil dan memberinya merek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com