Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Wanita Ini Keliling Indonesia untuk Layani Seks Threesome

Kompas.com - 04/09/2019, 21:36 WIB
Acep Nazmudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua orang perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (3/9/2019) malam.

Keduanya diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online dengan layanan khusus threesome.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Aditira mengatakan, keduanya bukan warga Serang, melainkan dari Jakarta.

Datang ke Serang, khusus untuk buka kamar bagi pelanggan yang sudah memesan sebelumnya.

"Tergantung siapa yang memanggil, jadi mereka ketika ada pesanan satu, dua atau tiga pelanggan, di daerah yang sama, nanti mereka meluncur ke situ," kata Ivan di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: 2 Wanita Ini Layani Seks Threesome hingga 4 Orang Per Hari

Ivan mengatakan, SH sebagai mucikari, melakukan promosi layanan threesome di media sosial.

Para pelanggannya datang dari berbagai kota di Indonesia. Namun keduanya akan datang ke kota tersebut jika kuota pesanan terpenuhi.

Dalam satu hari tiga sampai empat pelanggan. Mereka datang keluar Jakarta punya kuota minimal tiga sampai empat orang, kalau ada yang pesan baru datang. Tidak satu terus datang enggak, karena pasti rugi di ongkos," kata Ivan. 

Berdasarkan pengakuan keduanya, bisnis prostitusi tersebut sudah dijalankan dalam beberapa bulan terakhir. Kedua terinspirasi bisnis serupa yang marak di media sosial. 

Ivan mengatakan, pihak kepolisian belum bisa menyebut kedua perempuan ini terkait sindikat prostitusi online atau tidak.

Bukti yang mengarah ke sindikat, kata dia, belum ada, lantaran keduanya menjalankan bisnis ini hanya berdua saja.

"Karena ke mana-mana mereka cuma berdua saja, keuntungannya dibagi dua, dapat satu juta bagi dua, lima ratus-lima ratus (ribu)," kata Ivan. 

Berita sebelumnya, dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Ini Kronologi Penggerebekan 2 Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks Threesome di Serang

 

Keduanya diamankan saat akan melayani pelanggan untuk threesome

Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com