"VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami. Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.
Sementara itu, Polda Jatim menyebut Veronica Koman membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Veronica Koman Jadi Tersangka Kasus Demo Asrama Papua Surabaya
Menurut polisi, sejak pecahnya bentrok di depan asrama, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman di akun media sosialnya.
"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.
Konten tersebut juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris dengan cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.
"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," ujarnya.
Baca juga: Siapa Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Faktanya
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Veronica Koman Provokasi Rusuh Papua Melalui Twitter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.