Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Pimpinan Pesantren di Aceh Utara yang Cabuli 15 Santri Divonis Kebiri?

Kompas.com - 04/09/2019, 17:13 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Lhokseumawe telah melengkapi berkas kasus pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan Pesantren AN dan seorang guru terhadap sejumlah santrinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh.

Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus itu ke Polres Lhokseumawe untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Intel dan Humas, Kejari Lhokseumawe Miftah ketika dihubungi Rabu (4/9/2019) menyebutkan jaksa penuntut umum kasus itu sedang meneliti berkas yang telah dilengkapi oleh polisi.

Saat ditanya apakah memungkinkan penuntutan kasus itu mengenakan pasal kebiri dalam KUHPIdana, begini jawabannya. 

Baca juga: Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Pimpinan Pesantren Cabuli Santri

“Saya belum bisa jawab apakah memungkinkan mengenakan hukuman kebiri seperti vonis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap kasus pencabulan anak itu. Saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa penuntut umum bahwa koordinasi kepala seksi pidana umum,” kata Miftah.

Dia menyebutkan, penelitian itu diusahakan secepatnya selesai, sehingga pekan depan sudah ada perkembangan kasus itu.

“Apakah nanti akan dinyatakan lengkap atau bagaimana, kita menunggu hasil penelitian berkas oleh oleh jaksa penuntut umumnya," kata Miftah.

Baca juga: Pimpinan Pesantren Ditangkap karena Pencabulan, Ratusan Santri Pindah

Berkaca dari vonis kebiri kimia Muh Aris di Mojokerto

Sekadar diketahui, hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris, terdakwa dalam kasus pencabulan sembilan anak di kota itu dengan hukuman tambahan kebiri kimia plus 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Keluarga Muh Aris menolak hukuman kebiri kimia tersebut dan menginginkan Muh Aris dimasukkan ke rumah sakit jiwa saja daripada dikebiri. 

Sedangkan kasus pimpinan pesantren AN berinisial AI dan seorang guru berinisial MY, diduga mencabuli 15 santri di pesantren yang sebelumnya berlokasi di Kompleks Panggoi Indah, Kota Lhokseumawe.

Kedua tersangka itu membantah melakukan pencabulan. Kini pesantren itu dipindah ke kawasan Bukit Rata, Kota Lhokseumawe. 

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Lagi Penyebar Hoaks Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren

Baru 6 korban melapor, dari dugaan 15 korban

Sebelumnya, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lhokseumawe menyebutkan, jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren dan guru di Lhokseumawe bertambah.

Saat ini, sudah enam orang yang mengaku menjadi korban. Kepala Unit PPA Ipda Lilis mengatakan, ada satu korban lagi yang memberikan pengakuan kepada polisi.

Namun, sebelum memberikan keterangan, korban mendapat terapi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Banda Aceh.

“Kemarin lima orang sudah kita mintai keterangan. Hari ini, ada satu orang lagi yang akan dimintai keterangan," kata Lilis saat dihubungi, Senin (15/9/2019).

Menurut Lilis, sebelumnya sudah teridentifikasi ada lebih dari 15 korban pencabulan. Namun, baru lima yang telah diperiksa.

Baca juga: Pencabulan 15 Santri, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Pimpinan Pesantren

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com