Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Warga India Bawa 3 Kg Sabu, Tertangkap di Hotel di Bali

Kompas.com - 04/09/2019, 16:37 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar menangkap dua WN India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) pada Selasa (3/9/2019) di sebuah hotel di Jalan Pratama, Benoa, Bali.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak 3 kilogram narkotika jenis sabu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat.

Bahwa di hotel tersebut akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan dua WN India. Bermodal ciri yang sudah dikantongi, pihak Kepolisian kemudian menangkap keduanya.

Baca juga: Anggota DPRD Padang Sidempuan Tertangkap Bawa Bong Sabu Bakal Direhabilitasi

"Sekira jam 10.30 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di Hotel X Jl Pratama Gg Bidadari Kuta Selatan. Lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata dia di Mapolresta Denpasar, Rabu (4/9/2019) sore.

Dari penangkapan tersebut, di kamar tersangka polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar krista bening sabu.

Tersangka kemudian mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari pria tak dikenal yang ada di Jakarta.

Rencananya barang haram tersebut akan diberikan kepada seseorang yang ada di Bali.

Baca juga: Mengenal Kompol Ocha, Polwan Berprestasi Pengungkap Penyelundupan Sabu Internasional

 

Kelabuhi petugas bandara

"Akan diberikan ke seseorang di Bali dan menunggu perintah dari bos yang berada di India. Tersangka mendapatkan barang diberikan secara langsung di Jakarta untuk dibawa ke Bali," kata dia.

Ruddi menambahkan, sabu tersebut berasal dari India. Kemudian dibawa oleh orang yang berbeda ke Jakarta.

Lalu barang tersebut dibawa ke Bali oleh dua orang tersangka tersebut menggunakan pesawat terbang dan tiba pada 2 September 2019.

"Tersangka ini datang ke Bali naik pesawat dan narkotika yang 3 kilogram dimodifikasi dengan menggunakan kertas putih seolah-olah dimasukkan ke dalam modifikasi plester," kata dia.

"Kantong Ini dibuat tipis lalu kantong tersebut dimasukkan ke dalam koper, jadi untuk mengelabui petugas di bandara." 

Baca juga: Cegah Sabu Masuk dari Malaysia ke Batam, Ketua Polisi Johor Datangi Polda Kepri

 

Sudah 7 kali beroperasi di Indonesia

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta setiap pengiriman.

Mereka juga sudah datang ke Indonesia sebanyak tujuh kali dan ke Bali sebanyak tiga kali.

Kini pihak Kepolisian masih memburu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, terutama yang akan menerima sabu di Bali.

"Kita selediki jaringan semoga penerima di denpasar dan buleleng kita temukan," lanjutkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 122 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Baca juga: Penyelundupan 25 Kg Sabu dalam 59 Ton Bawang Merah Digagalkan di Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com