Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Pelantikan Ema Sumarna Sebagai Sekda Kota Bandung Sesuai Prosedur

Kompas.com - 04/09/2019, 16:08 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang sengketa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung berlanjut, Selasa (3/9/2019).

Pihak tergugat, Wali Kota Bandung Oded M Danial, menghadirkan saksi ahli bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang.

Dalam kesaksiannya, Dian mengatakan, pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial sudah sesuai prosedur karena telah mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, serta sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini tetap menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), keputusan itu menjadi sah karena sudah menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini wali kota. Kedua, prosedurnya sudah diikuti karena mengikuti peraturan perundang-undangan baik dalam ruang waktu Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 maupun dalam pasal 53 UU nomor 5 tahun 2014,” ungkap Dian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa siang.

Baca juga: Sidang PTUN, Saksi Sebut Benny Bachtiar Sudah Sah untuk Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung

Dian juga menuturkan, keputusan Oded untuk mengganti usulan calon sekda juga tidak melanggar aturan.

“Perubahan itu dimungkinkan karena di dalam Pasal 53 Undang-undang 30 tahun 2014, boleh melakukan perubahan sepanjang ada alas faktanya atau alas hukumnya,” bebernya.

Lebih lanjut Dian menjelaskan, pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna dinilai sudah sesuai dengan aturan lantaran Oded telah menjabat lebih dari enam bulan sebagai wali kota Bandung. Sehingga, lanjut Dian, hal tersebut tidak lagi terikat oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Tidak apa-apa kalau di luar waktu di masa Pilkada. Yang terpenting sudah melewati itu," imbuhnya.

Dian juga menyinggung surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat surat nomor 821/7288/SJ yang menjadi bukti pihak Benny Bachtiar.

Menurut Dian, surat tersebut tidak berlaku mengikat jika kepala daerah sudah melewati enam bulan masa kepemimpinan terhitung sejak hari pelantikan.

“Sebenarnya itu tidak mengikat. Tapi menjadi prosedur tambahan. Bahwa itu proses pengangkatan, pemberhentian atau pemindahan sudah mengikuti prosedur peraturan perundangan,” bebernya.

Kesaksian sekda terpilih

Pada sidang kali ini juga turut dihadirkan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai saksi fakta.

Dalam kesempatan tersebut, Ema memberikan kesaksian sesuai dengan proses lelang jabatan sekda yang diikutinya pada tahun 2018 lalu.

“Yang saya ketahui bahwa yang dibuat oleh Pak Wali Kota sebelumnya itu surat usulan, belum ketetapan. Usulan kepada Pak Gubernur untuk nanti diteruskan kepada Pak Mendagri karena waktu itu memang masih terikat oleh Undang-Undang 10 Tahun 2016,” terang Ema.

Ema menambahkan, posisinya saat ini sebagai Sekda Kota Bandung adalah bentuk ketaatan menjalankan tugas sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bandung nomor 821.2/Kep.245-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019.

“Yang saya miliki itu adalah surat keputusan, dan itu adalah ketetapan memutuskan melalui SK tanggal 21 Maret sudah menetapkan nama saya sebagai sekretaris daerah Kota Bandung, itu yang saya ketahui,” sambung Ema.

Baca juga: Sidang PTUN, Benny Sebut Pengangkatan Ema Sebagai Sekda Kota Bandung Tidak Sah

Sementara itu, kuasa hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari mengungkapkan, akan kembali menghadirkan satu orang saksi fakta dan seorang saksi ahli di persidangan berikutnya.

“Kami akan menghadirkan dan meminta diagendakan pada minggu depan saksi ahli dari ilmu pemerintahan dan satu orang saksi fakta,” tandas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com