PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Juarsah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim, menggantikan Ahmad Yani yang saat ini telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
"Wabup sudah saya panggil, sekarang Wabup lagi paripurna. Dia akan ke Palembang dan akan saya serahkan itu (surat Plh). Tidak bisa teleg-teleg (telegram) saja, meskipun dia tidak pelantikan," kata Herman, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai Tersangka
Herman mengatakan, selama menjadi Plh Bupati, Juarsah hanya menjalankan tugas harian. Dia tidak bisa mengambil kebijakan strategis, seperti terkait anggaran ataupun kebijakan terhadap ASN.
"Belum bisa seperti bupati definitif. Gubernur memerintahkan kepada wabup untuk menjalankan tugas-tugas kepemimpinan saja kesehariannya," ujar Herman.
Status Plh yang diberikan kepada Juarsah akan berlaku sampai adanya permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengajuan Pelaksana Tugas (Plt).
Pihak Kemendagri akan memberikan syarat-syarat yang harus diajukan sebagai Plt.
"Sampai dengan inkrah (status hukum), setelah itu baru ada mekanisme lain. Seperti pengangkatan definitf. Kalau cukup syarat jadi bupati," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap.