Hal serupa terjadi dengan dump truck yang dikemudikan SB. Truck SB meluncur dan menabrak belasan kendaraan yang ada di depannya.
Salah satu tersangka, DH meninggal.
Sedangkan untuk tersangka SB dijerat dengan Pasal 310 ayat 1-4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Ancaman tertinggi dari pasal tersebut enam tahun penjara," kata Matrius.