Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FITRA Salut Gubernur Maluku Nyatakan "Perang" dengan Menteri Susi

Kompas.com - 04/09/2019, 12:19 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com — Protes Gubernur Maluku Murad Ismail terhadap kebijakan moratorium yang diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuai polemik.

Menanggapi polemik tersebut, Manajer Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ervyn Kaffah menyampaikan salut atas pernyataan "perang" dari Gubernur Maluku kepada Menteri Susi.

“Kepala daerah mesti kritis terhadap kebijakan pemerintah pusat yang bisa berdampak luas pada nasib daerah,”kata Ervyn dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Kesal, Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi

Menurut Ervyn, hanya ada sebagian dari pernyataan Gubernur Murad yang mudah ditindaklanjuti. Sebagian besar memerlukan perubahan UU dan regulasi teknis.

Langkah koordinasi dan diskusi dengan KKP dipandang lebih masuk akal untuk menemukan solusi.

Ervyn mengatakan, skema penerimaan negara berkaitan dengan wewenang pengelolaan wilayah laut di mana untuk jarak lebih dari 12 mil adalah wewenang pemerintah pusat, sementara daerah memiliki kewenangan kurang dari 12 mil yang dibagi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Kedua, wewenang perizinan berkaitan dengan gross tonage (GT) kapal penangkap ataupun pengangkut ikan. Kedua hal tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Menurutnya, jika ingin ada perubahan skema kewenangan, harus dilakukan revisi pembagian wewenang tersebut dalam undang-undang.

Menurutnya, hal itu cukup sulit dilakukan. Butuh usaha bersama dari sejumlah pemda untuk melakukannya.

Ervyn menjelaskan, pendapatan negara dari sektor SDA meliputi dua sumber, yakni pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dari penerimaan tersebut, daerah-daerah kemudian mendapatkan transfer dari pusat berupa dana bagi hasil (DBH) pajak dan DBH SDA.

Hal tersebut juga berlaku di sektor perikanan di mana daerah mendapat DBH pajak (PPh badan dan PPh perseorangan) atas usaha di sektor perikanan dan DBH SDA sektor perikanan.

Ervyn menegaskan, tidak ada hubungannya antara kebijakan moratorium kapal asing dan penerimaan negara.

Bahkan, jika kebijakan moratorium itu efektif, jumlah penerimaan negara, baik pajak maupun nonpajak dipastikan meningkat.

Kaitannya dengan pendapatan daerah untuk DBH pajak akan tergantung di mana perusahaan tersebut terdaftar.

“Untuk PNBP, jika illegal fishing oleh kapal asing tak lagi berlangsung, kapal dalam negerilah yang beroperasi dan bisa meningkatkan PNBP, dan sebagai konsekuensinya bagian DBH perikanan untuk daerah akan meningkat pula,” ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Ini Penyebabnya

Menurutnya, berbeda dengan sektor SDA lainnya, DBH sektor perikanan menurut Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibagi masing-masing 20 persen dari seluruh penerimaan PNBP perikanan untuk pemerintah pusat dan 80 persen untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan.

Sementara itu, pemerintah provinsi memang tidak kebagian jatah.

Jadi, kata Ervyn, menurut aturan, Pemprov Maluku memang tidak dapat bagian DBH SDA perikanan. Namun, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku mendapat bagian.

Ia menyebut bahwa untuk 2019, secara keseluruhan pemda di Maluku mendapat alokasi total DBH perikanan sebesar Rp 10 miliar lebih, dengan rincian tiap pemkab memperoleh Rp 1 miliar kurang sedikit (Rp 983 juta).

“Jadi, mungkin saja Pak Gubernur dibisiki informasi yang salah soal ini dari bawahannya, katanya.

Ia menyarankan agar Gubernur Maluku berkoordinasi dan  mendiskusikan dengan Menteri Susi mengenai upaya memperbesar jumlah tenaga kerja yang diserap oleh kapal perikanan di perairan sekitar Maluku.

Pihak kementerian juga dapat memberikan solusi karena apa yang dikeluhkan itu cukup logis bagi kepentingan daerah menyejahterakan masyarakatnya. Jadi tak harus ribut-ribut.

Di samping itu, Ervyn mengatakan, sesuai pembagian kewenangan yang diatur UU dan regulasi KKP, Pemprov dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan dengan me-review kembali pengaturan retribusi daerah, antara lain: izin usaha perikanan, izin usaha penangkapan ikan, izin pengadaan kapal penangkap dan pengangkut ikan <30 GT untuk kapal dengan tenaga kerja lokal, dan izin penangkapan ikan di wilayah laut <12 mil. 

Meski demikian, ia mengatakan belum punya gambaran apakah hal tersebut sudah maksimal dikerjakan oleh Pemprov Maluku. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com