"Untuk saat ini masih bisa, melalui LPSK. Karena ini merupakan hak korban, kami siap membantu, memberikan arahan dan memfasilitasinya," kata Arie.
Baca juga: Pasca Putusan Hukuman Kebiri, Pemerintah Fokus Dampingi Korban dan Keluarganya
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kerugian materi maupun non-materi yang dialami korban bisa dikonversi dalam rupiah dan diajukan orangtua atau wali korban untuk mendapatkan restitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda pemerkosa sembilan anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum dengan kebiri kimia.
Pemuda itu adalah Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang berprofesi sebagai tukang las.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.