Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru dan Kuliti Lutung di Taman Nasional Gunung Rinjani, 2 Pria Ditangkap

Kompas.com - 04/09/2019, 11:39 WIB
Karnia Septia,
Khairina

Tim Redaksi

 

MATARAM, KOMPAS.com -  Polres Lombok Timur menangkap dua orang warga yang diduga melakukan perburuan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB).

J (26) dan M (44), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap karena diduga melakukan perburuan liar hewan dilindungi jenis lutung yang berada di dalam kawasan TNGR.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam Kawasan TNGR di Dusun Joben, Desa Pesangrahan, Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur, ada dua orang yang membawa senapan angin masuk kawasan TNGR.

Baca juga: Sungai Musi Surut, Warga Ramai-ramai Berburu Remis

Warga curiga keduanya akan melakukan perburuan di dalam kawasan TNGR dan melaporkan ke petugas.

Polisi bersama petugas TNGR lalu masuk ke dalam kawasan dan mendapati dua orang tengah berada di dalam kawasan hutan, sedang melakukan perburuan dengan menggunakan senapan angin.

"Pada saat diamankan, petugas menemukan kedua pelaku sedang membawa hasil buruannya berupa potongan satu ekor daging lutung yang sudah dikuliti," terang Purnama seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2019).

Setelah diinterogasi petugas, ternyata masih ada satu ekor lutung yang sudah dikuliti dan disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku yang saat itu diparkir di sekitar tempat perburuan.

"Dari keterangan, mereka melakukannya kurang lebih sudah sebanyak 3 (tiga) kali dan hasil buruannya tersebut di konsumsi sendiri," jelas Purnama.

Baca juga: Cerita Punahnya Komodo di Pulau Padar, Perburuan Liar hingga Pembakaran Lahan

Atas kejadian tersebut, keduanya lalu dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik pelaku, satu pucuk senapan angin dan dua ekor lutung hasil buruan yang sudah dipotong dan dibersihkan/dikuliti.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Purnama menyampaikan bahwa perburuan tersebut dilarang berdasarkan undang-undang. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar lebih memahami aturan yang ada, sehingga tidak perlu berurusan dengan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com