MATARAM, KOMPAS.com - Polres Lombok Timur menangkap dua orang warga yang diduga melakukan perburuan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB).
J (26) dan M (44), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap karena diduga melakukan perburuan liar hewan dilindungi jenis lutung yang berada di dalam kawasan TNGR.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam Kawasan TNGR di Dusun Joben, Desa Pesangrahan, Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur, ada dua orang yang membawa senapan angin masuk kawasan TNGR.
Baca juga: Sungai Musi Surut, Warga Ramai-ramai Berburu Remis
Warga curiga keduanya akan melakukan perburuan di dalam kawasan TNGR dan melaporkan ke petugas.
Polisi bersama petugas TNGR lalu masuk ke dalam kawasan dan mendapati dua orang tengah berada di dalam kawasan hutan, sedang melakukan perburuan dengan menggunakan senapan angin.
"Pada saat diamankan, petugas menemukan kedua pelaku sedang membawa hasil buruannya berupa potongan satu ekor daging lutung yang sudah dikuliti," terang Purnama seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2019).
Setelah diinterogasi petugas, ternyata masih ada satu ekor lutung yang sudah dikuliti dan disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku yang saat itu diparkir di sekitar tempat perburuan.
"Dari keterangan, mereka melakukannya kurang lebih sudah sebanyak 3 (tiga) kali dan hasil buruannya tersebut di konsumsi sendiri," jelas Purnama.
Baca juga: Cerita Punahnya Komodo di Pulau Padar, Perburuan Liar hingga Pembakaran Lahan
Atas kejadian tersebut, keduanya lalu dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik pelaku, satu pucuk senapan angin dan dua ekor lutung hasil buruan yang sudah dipotong dan dibersihkan/dikuliti.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Purnama menyampaikan bahwa perburuan tersebut dilarang berdasarkan undang-undang. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar lebih memahami aturan yang ada, sehingga tidak perlu berurusan dengan hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.