Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimalisir Penambang Nakal, Bupati Lingga Menaikkan Harga Patokan Pasir

Kompas.com - 04/09/2019, 07:57 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LINGGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menaikkan harga patokan dan tarif pajak daerah mineral bukan logam dan batuan.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Betul, peraturan Bupatinya sudah saya tanda tangani. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral saya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi kontribusi terhadap peningkatan PAD Lingga," kata Bupati Lingga, Alias Wello, saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Usut Korupsi Izin Tambang di Kotim, KPK Periksa Bupati Lingga

Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, kebijakan menaikkan harga patokan dan tarif pajak daerah mineral bukan logam dan batuan diputuskan setelah mengevaluasi kontribusi pemasukan daerah dari sektor pertambangan tersebut.

Awe mencontohkan, ada perusahaan yang sudah sembilan tahun melakukan usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan di Lingga, tapi setoran pajaknya hanya sekitar Rp 5 miliar.

Tentunya hal ini jelas tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain menaikkan harga patokan dan tarif pajak, Awe juga memberlakukan kewajiban adanya verifikasi dan penelusuran teknis oleh lembaga surveyor pada setiap pengangkutan atau penjualan mineral bukan logam dan batuan dari wilayah Kabupaten Lingga ke daerah lainnya.

"Saya juga dapat laporan, ada perusahaan yang waktu setor pajak, mereka melaporkan volume pengangkutan yang sangat kecil. Tapi, begitu melakukan penjualan dengan pembeli, volumenya naik dua kali lipat. Karena itu, saya mewajibkan adanya laporan surveyor," ujar dia.

Mantan Ketua DPRD Lingga itu meminta semua pihak, khususnya pengusaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan pengangkutan, otoritas kepelabuhanan dan Badan Pendapatan Daerah Lingga, dapat bekerja sama menjalankan perannya masing-masing.

Awe mengatakan, pengusaha boleh untung, tapi kontribusinya terhadap daerah harus menjadi prioritas.

Baca juga: Cari Ikan dengan Tombak, Nelayan di Lingga Dilaporkan Hilang

"Kebetulan, kewenangan Bupati hanya ada pada tambang mineral bukan logam dan batuan. Jadi, ini harus saya pertanggungjawabkan," ungkap dia.

Berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Lingga Nomor: 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, harga patokan pasir bangunan yang semula ditetapkan sebesar Rp 50.000 per meter kubik, naik menjadi Rp 70.000 per meter kubik.

Sementara itu, harga patokan pasir kuarsa atau silika yang semula ditetapkan sebesar Rp 50.000 per meter kubik, naik 100 persen menjadi Rp 100.000 per meter kubik.

Sedangkan tarif pajak kedua komoditas batuan tersebut hanya naik 3 persen dari 20 persen menjadi 23 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com