Namun, tidak ada satu pun anak buah kapal (ABK) asal Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.
“Setiap bulan ada sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari Laut Aru kemudian diekspor yang juga dari luar Maluku,” ujarnya.
Baca juga: Saat Susi Pudjiastuti Beri Salam Perpisahan dan Pesan kepada Nelayan
Murad mengatakan, aturan 12 mil lepas pantai yang menjadi kewenangan pusat sangat merugikan Maluku.
Hal itu disebabkan nelayan Maluku tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di zona tersebut.
"Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai. Ini daratan punya saya,” kata Murad.
Baca juga: Rugikan Maluku, Gubernur Murad Moratorium Ekspolitasi Hutan
Tjahjo menilai Murad Ismail sebagai kepala daerah berhak mengajukan protes jika memang kebijakan Menteri Susi dirasa merugikan masyarakat di wilayahnya.
"Kalau ada kementerian mengeluarkan aturan yang menurut gubernur sebagai penguasa wilayah tidak sinkron dengan situasi kondisi daerah dan masyarakat, ya silakan mengajukan keberatan. Menurut saya tidak ada masalah," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Mendagri Persilakan Gubernur Maluku Memprotes Pusat dengan Perang terhadap Susi
Tjahjo mengatakan, belum mengetahui secara detail seperti apa kebijakan Menteri Susi yang diprotes oleh Murad.
Namun, ia mengaku sebelumnya juga mendapat keluhan dari para bupati di wilayah provinsi Maluku terkait kinerja Susi.
"Memang sebelumnya jauh sebelum Pak Murad Ismail menyatakan keberatan, memang ada beberapa bupati di provinsi Maluku yang juga merasa keberatan. Saya bilang silakan dikoordinasikan dengan Pak Gubernur sebagai penguasa wilayah. Itu saja," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Ini Penyebabnya
Ia mengatakan, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat. Gubernur dinilai Tjahjo yang paling tahu mengenai kondisi wilayah dan masyarakatnya.
Oleh karena itu, menurut Tjahjo, gubernur memiliki diskresi untuk menolak kebijakan pemerintah pusat yang merugikan daerahnya.
"Saya kira diskresi kepala daerah penting dalam hal yang mungkin memang ada keputusan yang tak sesuai kondisi geografis, tantangan dan masalah yang dihadapi oleh daerah," katanya.
Baca juga: Paus yang Terdampar di Maluku Tengah Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.