Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi Anak di Riau, Korban Disuruh Layani Pria dengan Tarif Rp 200 Ribu

Kompas.com - 03/09/2019, 20:36 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur.

Mirisnya, korban disuruh melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu.

Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada Kompas.com, Selasa (3/9/2019) mengatakan, dalam kasus ini enam orang pelaku berhasil diamankan.

Satu orang perempuan sebagai pelaku mucikari berinisial LN.

Kemudian lima orang pria hidung belang, ADK, SKN, HDT, KLW dan STS.

Baca juga: Polisi Tangkap 13 Pelaku Prostitusi Online di 3 Hotel di Balikpapan

"Pelaku LN ini yang 'menjual' korban ke pria hidung belang. Para pelaku kita amankan pada Rabu (28/8/2019) lalu," ujar Misran.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari orangtua korban melapor ke Polsek Lirik di Kecamatan Lirik, Inhu, beberapa waktu lalu. 

Korban hamil 7 bulan

Orangtua korban tersebut mengaku bahwa anaknya yang berusia 17 tahun itu hamil tujuh bulan.

Sebelum hamil, korban sempat pergi dari rumah, karena bertengkar dengan orangtuanya.

"Setelah kabur dari rumah lebih kurang satu bulan, korban tinggal di rumah seorang perempuan berinisial LN (mucikari)," sebut Misran.

Namun, selama korban tinggal bersama LN, korban dimanfaatkan untuk mendapatkan uang, yakni dengan cara disuruh untuk melayani para pria hidung belang.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak Berkedok Panti Pijat

"Korban dibawa ke tempat-tempat hiburan. Kadang-kadang disuruh melayani pria di warung tuak," kata Misran.

Pelaku mucikari, lanjut dia, disuruh melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu hingga paling tinggi Rp 500 ribu.

"Setiap tamu yang membawa korban, pelaku LN mendapat untung Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per tamu," sebut Misran.

Kasus ini, kata Misran, akhirnya terungkap setelah korban hamil tujuh bulan.

Kasus terbongkar

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Polres Inhu berhasil membongkar prostitusi anak di bawah umur tersebut.

"Pada saat penangkapan enam pelaku kasus prostitusi ini, Unit PPA di hari yang sama juga mengamankan seorang pria di Inhu, berinisial STY, yang menyetubuhi anak tirinya," kata Misran. 

"Untuk itu, dengan adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, baik pemerintah daerah, para tokoh, dan paling utama pihak keluarga untuk bagaimana hal-hal Serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," imbuh Misran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com