Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Susanti dan Syamsul Arifin Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua

Kompas.com - 03/09/2019, 16:21 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan Syamsul Arifin (SA), tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Tri Susanti alias Susi, tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut resmi dilakukan per hari ini, Selasa (3/9/2019).

Kedua tersangka, kata Toni, akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Tri susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin (SA) kita pastikan untuk melakukan penahanan mulai dengan hari ini. Penahanan pertama di 20 hari pertama," kata Toni, Selasa (3/9/2019).

Tiga alasan penahanan

Menurut Toni, polisi memiliki tiga alasan untuk menahan dua tersangka tersebut. 

Tiga alasan itu yakni untuk mempermudah penyidikan, berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum, serta para tersangka dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ujar Toni.

Baca juga: Ini Fakta Tri Susanti, Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Tersangka diperiksa 12 jam

Sebelumnya, baik Susi dan Syamsul Arifin telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9/2019). 

Pemeriksaan tersebut berakhir pada Selasa (3/9/2019) dini hari.

Keduanya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara Syamsul Arifin disangkakan pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan  ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca juga: SA, Tersangka Aksi Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua ASN Pemkot Surabaya

Peran kedua tersangka

Dalam kasus ini, Susi merupakan Korlap ormas saat aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu.

Ia diduga menjadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, serta berita bohong saat insiden berlangsung.

Sementara itu, Syamsul Arifin diketahui adalah salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya. 

Ia diduga melontarkan ujaran rasis ke arah mahasiswa Papua saat aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Aksi Syamsul Arifin tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial. 

Video tersebut kemudian menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca juga: SA, Tersangka Baru Aksi Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com