Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pacaran, Pegawai BUMN Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 03/09/2019, 16:11 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - FN (31), salah seorang pegawai Pegadaian, BUMN di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang di kediamannya di bilangan Jalan Pramuka.

FN diamankan karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila atau pencabulan kepada MM (16), anak di bawah umur di Tanjungpinang.

Bahkan, saat diamankan, FN sempat berkilah apa yang dilakukannya ini merupakan atas dasar suka sama suka, sebab mereka sudah lama berpacaran.

Kasat Reksrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, kasus ini terungkap setelah kedua orangtua korban melihat gelagat aneh dari korban.

Baca juga: Sering Nonton Video Porno, Pria Ini Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun Tetangganya

Dari sana, kedua orangtua korban bertanya dan akhirnya korban mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Alie mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, kasus ini berawal saat korban magang dan setiap hari saling jumpa.

Dari sana terjadilah kedekatan serta terjadi komunikasi yang intens antara pelaku dan korban.

Setelah itu, pelaku membawa korban di salah satu penginapan di Tanjungpinang, sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Orangtua korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Tanjungpinang.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukannya sebanyak dua kali," kata Alie, saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Cabuli Siswi SMA dengan Janji Dinikahi, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi

Pelaku sendiri, sambung Alie, sudah mempunyai istri dan satu anak. Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Tanjungpinang.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com