BADUNG, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyebutkan ada 1.000 warga negara asing (WNA) yang sedang berada di Papua hingga saat ini.
Ronny mengatakan, para WNA tersebut beraktivitas sebagaimana biasanya, yakni bekerja hingga berwisata.
"Sementara ini, di Papua ada lebih 1.000 warga asing di sana. Ada yang bekerja, ada yang wisata, itu seperti biasa saja. Ketika mereka melakukan aktivitas sesuai dengan visanya, tidak ada masalah," kata Ronny di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Siapkan Autogate Bagi Turis Asing
Ronny mengatakan, pemulangan atau deportasi WNA hanya dilakukan jika mereka melanggar peraturan yang di Indonesia.
Mandat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan demikian, pihak Imigrasi berhak memulangkan warga asing yang mengganggu keamanan ataupun merugikan Indonesia.
Deportasi dapat dikenakan kepada WNA yang melakukan kegiatan tak sesuai dengan izin tinggalnya.
"Kedaulatan negara ini lebih penting dan tidak bisa diganggu oleh negara mana saja. Undang-Undang memberikan mandat kepada Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi untuk memulangkan warga negara asing yang mengganggu dan merugikan negara Indonesia," kata Ronny.
Baca juga: Satu Warga Australia yang Ikut Demo di Sorong Dititipkan di Rudenim Bali
Sebelumnya, sebanyak empat warga Australia dideportasi dari Indonesia.
Mereka adalah Cheryl Melinda Davidson (36), Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Mereka dipulangkan ke negaranya, karena mengikuti aksi demo di Sorong, Papua pada Agustus 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.