Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Perampokan Alfamart di Medan, Disekap di Kamar Mandi hingga 1 Tewas Ditembak

Kompas.com - 03/09/2019, 11:39 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Dadang menambahkan bahwa, pelaku yang meninggal dunia tersebut Riki merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2014 lalu. Kemudian pelaku keluar penjara di pada 2016 dan kembali melakukan aksi begal.

"Ia kembali ditangkap dan keluar penjara di tahun 2018. Setelah keluar penjara pelaku melakukan aksi perampokan bersama dua temannya di Supermarket yang berada di Percut Sei Tuan," tambahnya.

Baca juga: Dipermalukan, Resedivis Tusuk Mantan Narapidana hingga Tewas

6. Terancam 7 tahun penjara

Selain mengamankan para pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pisau, dua celana, satu baju, satu helm, dan satu unit sepeda motor metik.

"Atas perbuatannya, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut dijerat dengan Pasal 356 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Baru Keluar dari Penjara, Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Berumur 12 Tahun

Sumber: KOMPAS.com (Dewantoro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com