Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa 12 Jam, Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan

Kompas.com - 03/09/2019, 10:24 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka terkait aksi kerusuhan di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti, ditahan pihak kepolisian Senin (2/9/2019) malam.

Penahanan dilakukan setelah Tri Susanti diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim selama 12 jam.

Sahid, kuasa hukum Tri Susanti menyebut, kliennya hanya ditahan selama 1x24 jam.

Tri Susanti diperiksa mulai Senin pukul 12.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Ini Fakta Tri Susanti, Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

 

"Sejak pukul 24.00 WIB, klien kami ditahan sampai 24 jam ke depan," kata Sahid, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Dalam pemeriksaan selama 12 jam tersebut, Tri Susanti dicecar 37 pertanyaan seputar rencana aksi protes, hingga pelaksanaan aksi sampai pada peristiwa perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 14 sampai 16 Agustus lalu.

Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya tersebut, karena sesuai aturan, pasal yang dijeratkan kepada Susi ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Tri Susanti juga kami anggap tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi berbuat tindak pidana lainnya," terang Sahid.

Pihak Polda Jatim sampai saat ini belum memberikan keterangan atas penahanan Tri Susanti.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Managera mengaku masih ada tugas di Jakarta.

Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu lalu. Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Baca juga: Senin, 2 Tersangka Aksi Protes Perusakan Bendera Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Diperiksa

 

Ketiga peraturan perundangan itu adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sementara, keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya Pasal 160 KUHP.

Selain itu juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 15 Undang-Undang yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com