KontraS akan mengambil langkah dengan melaporkan dugaa pungli itu kepada Ombudsman. Selain itu, mereka juga mempertanyakan soal penetapan tersangka terhadap Hendi.
Hendi sebelumnya dilaporkan oleh seorang LSM bernama Sariman atas tindakan pengancaman.
“Tidak ada surat penetapan tersangka untuk Hendi atas kasus pengancaman. Kalau ada polisi harus tunjukkan. Untuk sementara kita laporkan dugaan punglinya dulu ke Ombudsman karena itu adalah pemicu awalnya kerusuhan itu," ujarnya.
Terpisah, Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengaku belum mengetahui adanya laporan warga terkait pungli tersebut.
Yustan mengatakan, mereka saat ini telah menetapkan 14 tersangka atas kasus kerusuhan di Empat Lawang.
“Jangan asal menuding kalau tidak ada bukti. Itukan versi mereka, kalau ada semestanya lapor dong. Laporkan siapa yang melakukan pungli itu,” ucap Yustan.
Ia pun mengaku, versi warga yang menyebutkan bahwa pungli pemicu kerusuhan adalah kasus yang berbeda.
Terlebih lagi saat penangkapan berlangsung empat polisi terluka karena diserang.
“Saat anggota mau nangkap orang, dilakukan perlawanan. Kalau itu (pungli) ada, berarti di luar kasus ini. Kalau awalnya yang lain itu terserah. Yang pasti seandainya tidak ada perlawanan, penyerangan terhadap anggota itu tidak akan terjadi. Dugaan punglinya juga kita belum menerima laporan,” ujarnya.
Baca juga: KPU Sumsel Tunggu Instruksi Pusat untuk Sandingkan Data C1 Pemilu Empat Lawang
Diungkapkan Yustan, kejadian bermula saat empat anggota Polsek Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap Hendi alias Cendil, yang diduga pelaku pengancaman.
Namun, saat mencari Hendi, petugas bertemu dengan sembilan orang lainnya di lokasi kejadian.