Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipermalukan, Resedivis Tusuk Mantan Narapidana hingga Tewas

Kompas.com - 03/09/2019, 07:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Sakit hati

Nasrun mengatakan, motif HC membunuh korban lantaran sakit hati saat keduanya menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Madiun.

"Tersangka emosi dan dendam lalu merencanakan membunuh korban. Pasalnya tahun 2017, keduanya pernah terlibat dalam pertengkaran dan mempermalukan tersangka HC," kata Nasrun.

Saat mendekam di lapas, tersangka HC merasa dipermalukan korban sehingga dendam.

Dendam itu dilampiaskan saat tersangka keluar dari lapas pada 17 Agustus 2019.

Nasrun menambahkan antara tersangka dan korban tidak ada hubungan terkait organisasi apapun. Ia juga membantah keduanya merupakan juru parkir.

Baca juga: Takut Dibunuh, Istri Pukul Suami dengan Kayu hingga Tewas

Alasan menghadirkan wali kota Madiun dan bupati Madiun, ditambah dua ketua umum perguruan pencak silat, Nasrun mengatakan lantaran berkembang informasi di media sosial kasus itu karena persoalan organisasi.

Namun fakta yang ditemukan polisi tidak ada kaitannya organisasi perguruan pencak silat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com