Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipermalukan, Resedivis Tusuk Mantan Narapidana hingga Tewas

Kompas.com - 03/09/2019, 07:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Setibanya di rumah korban, HC berteriak memanggil nama korban. Korban yang sementara tidur lalu bangun menghampiri tersangka HC bersama kawan-kawanya.

"Pada saat korban berdiri di depan pintu langsung ditusuk oleh tersangka HC dengan pisau sangkur," kata Nasrun.

Usai menusuk korban, tersangka HC sempat kabur. Namun, dikejar korban sambil memegangi pisau yang menancap di perutnya.

Saat mengejar HC, korban jatuh ke tanah. Korban langsung ditolong tetangganya dan dibawa ke rumah sakit.

Satu jam dirawat di rumah sakit, korban meninggal dunia. Hasil otopsi dokter menyebutkan tusukan pisau mengenai liver dan ginjalnya.

Beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka HC bersama dua rekannya, IR dan AT.

Polisi menembak kaki HC lantaran melawan saat hendak ditangkap. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Madiun Kota.

Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com