Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Selundupkan Benih Lobster, Petugas Bandara Ngurah Rai Ditangkap

Kompas.com - 02/09/2019, 19:00 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 17.192 ekor di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Senin (2/9/2019).

Nilai benih lobster tersebut diperkirakan sekitar Rp 2,6 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, pria yang melakukan penyelundupan tersebut bernama Agus P, asal Wonogiri, Jawa Tengah.

Ia merupakan pekerja ground handling atau petugas yang memasukan barang dari kargo ke pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah barang yang diletakan di paper cup atau gelas plastik.

Namun, barang tersebut berat dan terasa dingin.

Kemudian, setelah ditunggu lama, pada pukul 06.00 Wita, barang tersebut diambil oleh pelaku.

"Jadi barang ini dikirim oleh seseorang yang kami kejar untuk ditinggal di gudang tersebut dan ternyata tadi pagi diambil pelaku ini untuk dimasukkan ke dalam pesawat," kata Himawan.

Baca juga: Seekor Paus Penuh Luka Terdampar di Pantai Serangan, Denpasar

Rencananya, benih lobster tersebut akan dibawa ke pesawat dengan tujuan Vietnam.

Benih lobster akan dibawa oleh seorang penumpang. Namun, penumpang yang bersangkutan tidak jadi terbang, karena diduga sudah mengetahui akan ditangkap.

"Jadi dititipkan di gudang. Dari gudang itu akan diambil oleh Beliau dibawa ke pesawat yang akan berangkat ke luar daerah pabean tujuan, yang tujuan akhirnya ke Vietnam," kata dia.

Dalam upaya penyelundupan tersebut, pelaku mengaku diberi upah Rp20 juta.

Pelaku juga mengaku sudah lima kali menjalankan aksinya.

Kini, pihaknya sedang mengembangkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster tersebut.

"Karyawan lain ada ini sedang kita kembangkan. Ini akhirnya timbul nama-nama," kata Himawan.

Agus disangka telah melanggar Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Saat ini, barang bukti telah diserahterimakan ke penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com