DENPASAR, KOMPAS.com - Empat orang warga negara Austalia dideportasi oleh pihak imigrasi. Rencananya, proses deportasi akan dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
(Plt) Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat jenderal imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ujo Sujoto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com , Senin (2/9/2019) siang mengatakan, deportasi terhadap 4 WN Australia tersebut dilakukan karena terlibat unjuk rasa di Kota Sorong beberapa waktu lalu dengan agenda menuntut kemerdekaan Papua.
"Empat warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa OAP yang bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua di depan kantor Walikota Sorong," kata Ujo Sujoto.
Baca juga: Kemenkumham Jateng Deportasi 70 WNA, Sebagian Besar dari China
Adapun identitas dari para WN Australia yang dideportasi adalah sebagai berikut:
1. Nama : Baxter Tom
Umur: 37 tahun
Jenis kelamin: Laki-Laki
Warganegara: Australia
Jenis Visa: Exemption
2. Nama: Davidson Cheryl Melinda
Umur: 36 tahun
Jenis Kelamin: Perempuan
Warganegara: Australia
Jenis Visa: Exemption
3. Nama: Hellyer Danielle Joy