Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sekda Jabar, Ridwan Kamil Akan Konsultasi dengan Kemendagri

Kompas.com - 02/09/2019, 13:47 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi penahanan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang akrab disapa Emil itu memastikan, laju roda pemerintahan tak akan terganggu atas perkara hukum yang menimpa Iwa.

Apalagi ia sudah menunjuk Asisten Bidang Pemerintahan Dadu Ahmad sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jabar sesaat setelah Iwa ditetapkan jadi tersangka pada Juli 2019 lalu.

"Saya konsultasikan dengan Kemendagri terkait status terbarunya. Tentunya pembangunan Jabar enggak ada masalah ya. Ada Plh nanti Pjs," ucap Emil di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Sekda Jabar Ditahan KPK, Ridwan Kamil Segera Cari Penggantinya

Jika Kemendagri memerintahkan untuk diganti, Emil mengaku akan segera mempersiapkan proses lelang terbuka untuk posisi Sekda Jabar.

Ia memastikan proses lelang tersebut dilaksanakan secara transparan dan objektif.

"Kalau pun iya (harus diganti) akan secepatnya kita lakukan lelang jabatan supaya objektif orang-orang terbaik yang terpilih untuk mengisi jabatan itu," jelasnya.

Seperti diberitakan, Sekretaris Daerah (nonaktif) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa ditahan oleh penyidik KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Sejak diperiksa, Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, Iwa tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan pukul 17.25 WIB.

"Saya sudah menjalankan sesuai dengan pernyataan saya tempo hari, akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi dan alhamdulillah tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses," kata Iwa sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Baca juga: Ini Kekayaan Sekda Jabar yang Ditahan KPK dalam Kasus Suap Meikarta

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Iwa ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Kami juga ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi sekda," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat sore.

Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang itu untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com