Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Terbaru Pasca-kerusuhan Jayapura, Tetapkan 30 Tersangka hingga Perekonomian Mulai Berjalan

Kompas.com - 01/09/2019, 12:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com -Ribuan pengunjuk rasa memggelar aksi demo di Jayapura, Kamis (29/8/2019). Aksi tersebut berakhir dengan kerusuhan.

Saat itu, massa membakar Kantor Majelis Rakyat Papua dan menjebol Lapas Abepura serta membakar fasilitas umum lainnya.

Beberapa hari pasca-kerusuhan, situasi di Jayapura sudah mulai kondusif dan telekomunikasi yang sempat terputus mulai normal.

Berikut 7 fakta terbaru pasca-kerusuhan Jayapura:

 

1. Polisi tetapkan 30 tersangka kerusuhan Jayapura

Kondisi terkini kota Jayapura, warga mulai berangsur memulai aktivitas, Sabtu (31/8/2019). KOMPAS.com/JOHN ROY PURBA Kondisi terkini kota Jayapura, warga mulai berangsur memulai aktivitas, Sabtu (31/8/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

Dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan dan 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan serta 1 tersangka melakukan pembakaran.

Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.

Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihatnya melalui video.

"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.

Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sembako serta alat musik hasil jarahan tersangka serta beberata sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang rusak.

Baca juga: 30 Orang Jadi Tersangka Rusuh di Jayapura, Berikut Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan

 

2. Bawa pisau hingga ketapel

Senjata-senjata yang digunakan oleh para perusuh yang melakukan aksi di Kota Jayapura pada Kamis (29/08/2019) lalu, Kota Jayapura, Sabtu (31/08/2019)KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Senjata-senjata yang digunakan oleh para perusuh yang melakukan aksi di Kota Jayapura pada Kamis (29/08/2019) lalu, Kota Jayapura, Sabtu (31/08/2019)
Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menyebut ada 64 orang yang telah diamankan terkait kerusuhan Jayapura.

Dari para pelaku, polisi mengamankan beberaoa jenis senjata yang dugunakan untuk perusakan dan penjarahan.

"Peralatan yang mereka siapkan, ada pisau, katapel yang semua bentuknya sama, kemudian alat besi sama semua dan gagangnya pun seragam, batu, dan yang sebelah kiri adalah hasil jarahan mereka," ujarnya di Jayapura, Sabtu (31/08/2019).

Dari 64 orang yang telah diamankan, Polda Papua sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com