KOMPAS.com -Ribuan pengunjuk rasa memggelar aksi demo di Jayapura, Kamis (29/8/2019). Aksi tersebut berakhir dengan kerusuhan.
Saat itu, massa membakar Kantor Majelis Rakyat Papua dan menjebol Lapas Abepura serta membakar fasilitas umum lainnya.
Beberapa hari pasca-kerusuhan, situasi di Jayapura sudah mulai kondusif dan telekomunikasi yang sempat terputus mulai normal.
Berikut 7 fakta terbaru pasca-kerusuhan Jayapura:
Dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan dan 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan serta 1 tersangka melakukan pembakaran.
Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.
Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihatnya melalui video.
"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.
Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sembako serta alat musik hasil jarahan tersangka serta beberata sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang rusak.
Baca juga: 30 Orang Jadi Tersangka Rusuh di Jayapura, Berikut Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan
Dari para pelaku, polisi mengamankan beberaoa jenis senjata yang dugunakan untuk perusakan dan penjarahan.
"Peralatan yang mereka siapkan, ada pisau, katapel yang semua bentuknya sama, kemudian alat besi sama semua dan gagangnya pun seragam, batu, dan yang sebelah kiri adalah hasil jarahan mereka," ujarnya di Jayapura, Sabtu (31/08/2019).
Dari 64 orang yang telah diamankan, Polda Papua sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka.