Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syukur Penyintas Tanah Bergerak Sukabumi, Pindah ke Rumah Sementara Meski Hanya 4x4 Meter

Kompas.com - 01/09/2019, 07:07 WIB
Budiyanto ,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Penyintas bencana tanah bergerak di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, bersyukur karena akhirnya bisa menempati hunian sementara (huntara) mulai Sabtu (31/8/2019).

Setelah empat bulan mengungsi, sebanyak 74 kepala keluarga (KK) penyintas akan menempati huntara karena ada tempat yang lebih layak dari pos pengungsian meski bangunan huntara yang akan ditempati berukuran 4 x 4 meter persegi, tidak seperti rumah sebelumnya.

"Alhamdulillah senang, ada tempat yang lebih layak dan bisa ditempati. Karena rumah saya sudah rusak, sudah tidak layak dihuni lagi," ungkap Eli (41) kepada Kompas.com di lokasi huntara, Sabtu petang.

Baca juga: Kisah Mak Tiyah, Bertahan Menempati Rumah Panggung di Zona Merah Tanah Bergerak

Berdasarkan pantauan di lokasi huntara hingga Sabtu petang, warga penyintas belum menempati rumah huntara itu. Banyak warga penyintas bencana memilih akan pindah dari pos pengungsian ke huntara mulai Minggu (1/9/2019).

Lokasi pembangunan huntara dibangun di lahan seluas lebih satu hektar berlokasi di Kampung Ciboregah-Riunggunung desa setempat.

Di lokasi ini, selain 74 unit huntara dalam 37 kopel, juga terdapat 4 unit tempat mandi cuci kakus (MCK) dengan masing-masing 3 kamar dan sarana air bersih.

"Iya, mulai hari ini huntara bagi para penyintas bencana pergerakan tanah bisa mulai ditempati. Tadi sudah kami berikan secara simbolis kunci pintu sesuai nomor rumahnya kepada perwakilan penyintas," kata Asisten Daerah Setda Kabupaten Sukabumi Ade Setiawan kepada Kompas.com seusai peresmian huntara di Nyalindung, Sabtu petang.

Baca juga: Peluk dan Tangis Korban Bencana Tanah Bergerak, Tak Bisa Lebaran di Rumah Sendiri

Dia menuturkan, tidak semua penyintas bencana tanah bergerak ini siap menempati huntara. Karena ada juga para penyintas yang memilih mencari tempat sendiri seperti mengontrak atau menempati rumah keluarga atau kerabat.

"Di huntara ini, para penyintas bisa menempati minimal dua tahun sebelum direlokasi menempati hunian tetap (huntap). Namun untuk lahan huntap ini belum ada dan perlu kajian serta proses panjang" tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com