Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Bandar Narkoba Punya Aset Rp 12,5 Triliun, Lolos Vonis Mati hingga Ikhlas Harta Disita

Kompas.com - 31/08/2019, 12:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kekayaan tersangka gembong narkoba M Adam yang mencapai Rp 12,5 triliun membuat masyarakat tercengang.

Menurut pengakuan Adam, kekayaan tersebut didapat dari bisnis haram narkoba yang dilakukannya sejak tahun 2000.

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan, aset kekayaan Adam tersebut terdiri dari mobil mewah, kapal, rumah mewah, tanah hingga emas.

Seperti diketahui, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Rincian kekayaan gembong narkoba M Adam

Rumah mewah tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun yang berada di Perumahan Sukajadi jalan Palm Ratu No.39 Batam, Kepulauan Riau diketahui jarang ditempati.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Rumah mewah tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun yang berada di Perumahan Sukajadi jalan Palm Ratu No.39 Batam, Kepulauan Riau diketahui jarang ditempati.

Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, kakayaan tersangka M Adam didapat selama tersangka menekuni bisnis narkoba, tepatnya sejak tahun 2000 lalu.

Dari penyelidikan aparat, di Batam, Kepulauan Riau sendiri, aset tersangka Adam mencapai Rp 28,3 miliar, yang terdiri dari 19 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko.

Lalu ada 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat ± 2.817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana senilai Rp 945 juta. Angka itu belum termasuk aset di Jakarta dan aliran uang di 14 negara.

"Kami menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun dan itu diperoleh M Adam melalui bisnis narkotika," kata Dachi di sela-sela konferensi pers kemarin, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Kekayaan Bandar Narkoba Capai Rp 12,5 Triliun dari Bisnis Itu

2. Berkedok bisnis showroom mobil dan travel

Kekayaan tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Kekayaan tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun.
Berdasar penyelidikan aparat, untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut.

Dachi mengatakan, dalam perkembangan penyelidikan, masih banyak aset tersangka Adam yang belum diketahui.

Hal ini terlihat dari aktivitas aliran uang tersangka Adam berdasar buku rekening miliknya. Dari aliran uang itu terpantau setidaknya ada 14 negara yang menampung aliran uang mafia bandar narkotika ini.

"Kami akan cari tahu, uang itu digunakan untuk apa saja dan kekayaan Adam ditengarai ada disembunyikan di luar negeri," ungkapnya.

Belum lama ini, tambah Dachi, pihaknya melihat ada aktivitas pengambilan uang Rp 3 miliar, namun pihaknya belum mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk apa.

Baca juga: 7 Fakta Baru Kerusuhan Jayapura, Pasukan Marinir Datang hingga Polisi Buru Provokator

3. Bantah jadi gembong, hanya kurir dengan upah Rp 60 juta

Ilustrasi narkoba.SHUTTERSTOCK Ilustrasi narkoba.

Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon tersebut membantah dirinya adalah gembong besar narkoba.

Dirinya mengaku hanya sebagai kurir yang dimanfaatkan oleh jaringan narkotika yang ada di Malaysia.

"Saya tegaskan, saya bukanlah bandar besar seperti yang informasi yang beredar, saya hanya kurir biasa yang diupah per kilonya Rp 60 juta," kata Adam saat ekspos kasus di kediamannya di Batam, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Kekayaan Bandar Narkoba Capai Rp 12,5 Triliun dari Bisnis Itu

4. Terlibat jaringan dengan sistem putus

Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjan Pol Arman Depari mengecek dan melihat mobil mewah milik tersangka Adam yang disimpan di halaman rumahnya di Sukajadi Komplek Palm Ratu No.39 Batam, Kamis (29/8/2019).KOMPAS.COM/HADI MAULANA Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjan Pol Arman Depari mengecek dan melihat mobil mewah milik tersangka Adam yang disimpan di halaman rumahnya di Sukajadi Komplek Palm Ratu No.39 Batam, Kamis (29/8/2019).

Adam menjelaskan, selama ini dirinya hanya menerima perintah dari orang kepercayaan bandar di Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia, seperti Kepri dan Riau.

Bahkan, siapa bandar besarnya yang ada di Malaysia, Adam mengaku juga tidak kenal.

Begitu juga siapa yang menerima sabu tersebut di Indonesia, Adam juga mengaku tidak mengenalnya.

"Jaringan ini sistem putus, jadi saya tidak kenal siapa bos sebenarnya, baik yang di Malaysia maupun di Indonesia," jelas Adam.

Baca juga: Bandar Narkoba Ngaku dengan Rp 30 Juta Bisa Makan Enak di Lapas

5. Harta haram, Adam ikhlas hartanya disita BNN

Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjan Pol Arman Depari mengecek dan melihat mobil mewah milik tersangka Adam yang disimpan dilaman rumahnya di Sukajadi Komplek Palm Ratu No.39 BatamKOMPAS.COM/HADI MAULANA Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjan Pol Arman Depari mengecek dan melihat mobil mewah milik tersangka Adam yang disimpan dilaman rumahnya di Sukajadi Komplek Palm Ratu No.39 Batam

Sementara itu, Adam mengaku sejumlah aset kekayaannya disita BNN. Dirinya menganggap harta tersebut tidak menjadi berkah dari bisnis haram.

"Sudah saya ikhlaskan, namanya juga harta tidak berkah, habisnya juga tidak berkah," sebut Adam.

Ditanyai apakah ada aset lain yang masih dirahasiakan dirinya, Adam mengaku tidak ada. Dan selain di Riau, Kepri maupun Jakarta, tidak ada lagi aset miliknya.

Sementara itu, Adam menceritakan dirinya mendapatkan uang muka dan setelah barang itu sampai di tujuan, barulah ia mendapatkan sisanya.

Untuk menjemput dan mengantarnya, Adam menggunakan speed boat, bahkan dirinya mengaku berani karena dirinya seorang nelayan.

"Kalau kerja di laut sudah makanan sehari-hari, karena dulunya selain petani saya juga nelayan. Bahkan saya sempat membawa penumpang antar pulau yang ada di Riau hingga Kepri," jelasnya.

Baca juga: 18 Mobil dan Aset Rp 28 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita

6. Awal muasal terbongkarnya aset kekayaan Adam 

Ilustrasi penangkapan terduga teroris.KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ilustrasi penangkapan terduga teroris.

Berdasar keterangan polisi, terbongkarnya kasus Adam berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.

Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah. Setelah pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi.

Tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Setelah itu, polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial M Adam alias MA

Baca juga: Aset Rp 28 Miliar Milik Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan di Batam

7. Lolos dari vonis mati 

Ilustrasi vonis hakim.Shutterstock Ilustrasi vonis hakim.

Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada 2016.

Baca juga: Geliat Narkoba di Kampus: Persekongkolan Mahasiswa, Alumnus, dan Sekuriti

Seperti diketahui, Adam ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara. Namun, setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.

Kemudian dia menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi dan dihukum 20 tahun penjara. Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu.

Sebelumnya, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon tersebut sempat divonis mati. Namun, hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Awas, Begini Cara Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa untuk Jadi Pengedar di Kampus

Sumber: KOMPAS (Hadi Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com