Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Bandar Narkoba Punya Aset Rp 12,5 Triliun, Lolos Vonis Mati hingga Ikhlas Harta Disita

Kompas.com - 31/08/2019, 12:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

"Kalau kerja di laut sudah makanan sehari-hari, karena dulunya selain petani saya juga nelayan. Bahkan saya sempat membawa penumpang antar pulau yang ada di Riau hingga Kepri," jelasnya.

Baca juga: 18 Mobil dan Aset Rp 28 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita

6. Awal muasal terbongkarnya aset kekayaan Adam 

Berdasar keterangan polisi, terbongkarnya kasus Adam berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.

Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah. Setelah pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi.

Tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Setelah itu, polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial M Adam alias MA

Baca juga: Aset Rp 28 Miliar Milik Narapidana Kasus Narkoba Ditemukan di Batam

7. Lolos dari vonis mati 

Ilustrasi vonis hakim.Shutterstock Ilustrasi vonis hakim.

Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada 2016.

Baca juga: Geliat Narkoba di Kampus: Persekongkolan Mahasiswa, Alumnus, dan Sekuriti

Seperti diketahui, Adam ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara. Namun, setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.

Kemudian dia menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi dan dihukum 20 tahun penjara. Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu.

Sebelumnya, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon tersebut sempat divonis mati. Namun, hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Awas, Begini Cara Bandar Narkoba Rekrut Mahasiswa untuk Jadi Pengedar di Kampus

Sumber: KOMPAS (Hadi Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com