Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fakta Tri Susanti, Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Kompas.com - 31/08/2019, 11:03 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

“Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf,” ujar Tri sebagaimana dikutip dari Kompas Petang di KompasTV, Selasa (20/8/2019).

Kericuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, berawal dari informasi adanya perusakan bendera merah putih.

“Kami hanya ingin bahwa Papua ini Indonesia. Kami hanya mau bendera merah putih,” kata Tri. “Jadi tujuan utama kami untuk merah putih dan berdampak seperti itu,” lanjut dia.

Baca juga: Buntut Aksi di Asrama Mahasiswa Papua, Wakil Ketua FKPPI Surabaya Dicopot

4. Tri diperiksa polisi selama10 jam

Tri sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019), terkait aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua.

Saat itu tim penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp. Ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Selain Tri Susanti, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi. Saat itu, tim kuasa hukum Tri belum mendapat informasi terkait status hukum kliennya itu.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi. Mohon waktu," kata Sahid, kuasa hukum Tri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019) malam.

Baca juga: Fakta Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

5. Diduga sebar hoaks, Tri jadi tersangka dan dicekal

Setelah melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan para saksi, polisi tetapkan Tri Susanti sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, mengatakan, penetapan tersangka Tri didasari sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial, dan rekam jejak digital.

Seperti diketahui, pada 14 Agustus 2019, Tri mengundang sejumlah organisasi masyarakat di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya.

Lalu, pada 15 Agustus 2019, Tri mengunggah pengumuman dalam sebuah grup WhatsApp berisi kata-kata,

"Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua".

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info KB FKPPI.

Tri Susanti mengatakan, "Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya".

Kemudian, pada 17 Agustus 2019, di grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com