Salahuddin memaparkan bagaimana modus tersangka melakukan penyelewengan anggaran dana desa.
Penyelewengan diduga dilakukan dengan menerima anggaran, namun tidak mengerjakan proyek.
"Proyek ini fiktif. Tidak dikerjakan, tetapi laporannya ada," ujar Salahuddin.
Selain proyek fiktif pembangunan TPT, tersangka juga diduga meraup dana desa pada pos bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan senilai Rp20,6 juta.
Anggaran kegiatan non-fisik berupa bantuan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dikeluarkan dari kas desa.
Namun, anggaran tersebut tidak diketahui ke mana peruntukannya.
Padahal, anggaran tersebut untuk bantuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pembelian alat peraga, pembelian alat kesenian, untuk forum kewaspadaan dini dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di desa.
"Anggaran itu tidak diberikan, tapi laporannya ada, di SPJ-kan kegiatannya," kata Salahuddin.
Menurut Salahuddin, tersangka juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan Desa Dukuhmojo.
Menurut Salahuddin, ada pelanggaran prosedur dalam pengelolaan, penyerapan serta pemanfaatan anggaran dana desa pada 2018 yang dilakukan tersangka.
Pranajaya disebut meminta anggaran kegiatan kepada bendahara desa, setelah dana desa untuk kedua kegiatan tersebut dicairkan dari bank.
Padahal, kata Salahuddin, berdasarkan prosedur yang ditetapkan, anggaran dana desa hanya bisa dicairkan oleh bendahara, lalu diserahkan kepada tim pelaksana kegiatan (TPK) desa.
"Kemarin kami menyita beberapa berkas, antara lain SPJ (laporan pertanggung jawaban) kegiatan, kwitansi belanja, sama SK Kepala Desa," kata Salahuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.