Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Begini Cara Kades di Jombang Meraup Uang Negara

Kompas.com - 31/08/2019, 09:09 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Dukuhmojo Pranajaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kades Dukuhmojo tersebut dikenakan pasal tentang kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Pidsus kejari Jombang M Salahuddin mengatakan, Pranajaya sebagai kepala pemerintahan desa diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp278,4 juta dari dua kegiatan yang dilaksanakan pada 2018.

Kedua kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa tersebut adalah proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Kemudo Selatan, Desa Dukuhmojo, senilai Rp257,8 juta.

Kemudian, dana bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan senilai Rp20,6 juta.

"Berdasarkan hasil penyelidikan hingga tahap penyidikan, unsur melakukan tindak pidananya terpenuhi," kata Salahuddin saat ditemui Kompas.com, di Kantor Kejari Jombang, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Begini Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dukuhmojo itu mulai naik ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2019. Kemudian, pada 19 Agustus 2019, penyidik menetapkan Kepala Desa Dukuhmojo sebagai tersangka.

Terungkapnya kasus korupsi dana desa berawal dari laporan pengaduan umum yang diterima Kejari Jombang beberapa bulan lalu.

Hasil penyelidikan Kejari Jombang juga selaras dengan hasil evaluasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang yang menemukan adanya penyelewengan.

Tidak ada pengerjaan proyek

Salahuddin memaparkan bagaimana modus tersangka melakukan penyelewengan anggaran dana desa.

Penyelewengan diduga dilakukan dengan menerima anggaran, namun tidak mengerjakan proyek.

"Proyek ini fiktif. Tidak dikerjakan, tetapi laporannya ada," ujar Salahuddin.

Selain proyek fiktif pembangunan TPT, tersangka juga diduga meraup dana desa pada pos bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan senilai Rp20,6 juta.

Anggaran kegiatan non-fisik berupa bantuan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dikeluarkan dari kas desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com