Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 9 Anak, Aris Akan Dihukum Kebiri setelah Dipenjara 20 Tahun

Kompas.com - 30/08/2019, 22:36 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Atas fenomena hukum kebiri yang menjerat Aris, Lembaga Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah menggelar kajian tentang hukum kebiri kimia terhadap pelaku pedofil, Kamis (29/8/2019) malam.

Hasil kajian tersebut menyebut bahwa dari sudut agama Islam, hukum kebiri kimia tidak diperbolehkan.

Ahmad Asyhar, ketua Lembaga Bahsul Masail PWNU Jawa Timur, mengatakan, bahsul masail digelar memakai referensi dasar hukum Al Quran, hadist dan kitab-kitab Ilmu Fiqih karya ulama dalam dan luar negeri, hingga kesepakatan ulama dalam menyikapi sesuatu yang berkembang di masyarakat.

"Hasilnya memang tidak ada referensi kitab yang membahas tentang kebiri kimia, bahkan Nabi Muhammad melarang kebiri," katanya.

Solusinya, kata dia, hukuman bagi pelaku pedofilia harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negara yang ditempati.

Baca juga: Pasca Putusan Hukuman Kebiri, Pemerintah Fokus Dampingi Korban dan Keluarganya

Dalam konteks hukum Islam, hukuman kebiri kimia masuk ke kategori takzir, atau hukuman yang berorientasi pada kemaslahatan atau kebaikan penerima hukuman.

"Mayoritas ulama mensyaratkan takzir tidak berdampak negatif, sementara kebiri kimia tidak hanya merusak organ reproduksi tapi dapat merusak organ yang lain, serta berdampak negatif pada kondisi psikologis pelaku," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com