"Ketika saya mengajar di kelas, yang bersangkutan sedang menggunakan handphone, padahal saya sudah beritahu di pertemuan pertama aturan dalam kelas saya saat mengajar itu agar handphone dinonaktifkan," kata AA.
Ia mengatakan bahwa saat ia melihat NU bermain ponsel. Dirinya berada di belakang mahasiswa tersebut sambil memegang kertas catatan sebanyak empat lembar kertas di tangan kiri.
Melihat NU asyik bermain ponsel, ia pun memukulkan kertas yang ada di tangannya itu di punggung kiri NU.
Namun karena terkejut dipukul, NU lalu menoleh ke kiri yang menurut pengakuan AA, kertas yang dipegangnya itu tanpa sengaja mengenai wajahnya.
"Nah pas saya pukulkan kertas itu punggungnya, saya mengatakan, eh kalau waktu belajar jangan main handphone, begitu saya ucapkan itu, yang bersangkutan langsung balik kiri. Saya pukul punggung sebelah kirinya, secara spontan dia langsung balikkan (menoleh) kepalanya sebelah kiri. Nah ketika balik itu terkenalah ujung kertas tadi di bagian wajahnya," bebernya.
Ia mengatakan penamparan yang dituduhkan kepadanya tidak berdasar karena pada waktu itu ia berada di belakang NU bukan di depan.
AA juga mengatakan, di samping kanan dan kiri NU juga ada mahasiswa lain sehingga mustahil untuk menampar.
Untuk itu ia pun terkejut setelah mengetahui mata NU bengkak karena dugaan tamparan yang dilakukannya.
AA juga berharap mahasiswa lain yang berada di samping NU saat tindak kekerasan tersebut terjadi dipanggil untuk bersaksi agar tidak ada informasi sepihak.
"Saya kurang tahu kalau dia punya visum atau apa. Malamnya saya dipanggil pimpinan, saya akui ada seperti itu, tapi saya bilang ada keanehan kenapa bisa matanya ini anak bengkak. Nah, di situ saya ingat ketika saya pukulkan kertas di punggung bagian kirinya anak itu respons menoleh ke kiri juga," ujarnya.
Baca juga: Guru Aniaya Murid di Lumajang Viral, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Sementara itu, Kompas.com berusaha mengonfirmasi ke NU yang diduga menjadi korban penganiayaan dosen AA.
Namun hingga saat ini, NU enggan berkomentar dan hanya membaca pesan WhatsApp terkait kasus tersebut yang dikirimkan Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.