Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD Akui Cabuli 10 Muridnya

Kompas.com - 30/08/2019, 20:12 WIB
Hendra Cipta,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Kapolres Ketapang AKBP Yury Hidayat mengatakan, HI (31), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku telah mencabuli 10 muridnya. 

"Dari pengakuan tersangka, setidaknya diduga ada 10 korban lain," kata Yury, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Guru SD 4 Tahun Cabuli Murid, Diiming-imingi Ponsel

Dari keterangan HI, pencabulan dilakukan pelaku dalam waktu dan tempat berbeda.

Terhadap korban anak usia 13 tahun, tersangka mengakui telah berbuat cabul selama empat tahun.

"Dugaan ini masih sedang didalami dari saksi dan alat bukti," terang dia.

Sebelumnya, HI (31), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli muridnya yang berusia 13 tahun.

Penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.

Baca juga: 7 Tahun Pria Ini Cabuli Anak Tirinya yang Berkebutuhan Khusus

Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com