Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Polisi Tendang Pemotor hingga Tersungkur, Ini Penjelasan Polres Tangerang

Kompas.com - 30/08/2019, 17:15 WIB
Acep Nazmudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah video yang berisi adegan polisi menendang pengendera motor viral di media sosial.

Video tersebut ramai diunggah di sejumlah akun Facebook dan Instagram, Jumat (30/8/2019).

Dalam Video yang dilihat Kompas.com, tampak dua orang polisi tengah melakukan tindakan tilang terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

Kemudian tiba-tiba dari arah belakang muncul pengendara lain yang seketika ditendang oleh salah satu petugas polisi.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Kasus Aceng Fikri Kena Razia Satpol PP, Ancam Somasi hingga Curhat Sang Istri

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakapolresta Tangerang AKBP Komarudin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/8/2019) pagi saat personel polisi tengah melakukan kegiatan rutin. 

Pada saat tersebut, ada dua pelanggar yang tengah ditindak, yakni pengendara motor matik dan juga pengendara motor RX-King yang ditangani oleh dua petugas dari Polres Kota Tangerang yakni Brigadir DD dan Brigadir DW. 

"Pada saat tindakan pertama (pengendara matik) terjadi perdebatan, hingga anggota yang menindak RX-King bergeser membantu," kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/8/2019).

Saat ditinggal, kata Komarudin, pengendara RX-King kemudian mencoba melarikan diri.

Namun ia berhasil dicegah oleh petugas dengan menendang motornya hingga tersungkur seperti yang terekam dalam video tersebut. 

Kata Komarudin, pengendara RX-King tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat alias kendaraannya bodong.

Pengendara RX-King mencoba melarikan diri lantaran merasa ada kesempatan saat kedua polisi tengah menangani pengendara lain. 

Komarudin mengatakan, kedua polisi tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Paminal Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut. 

Kata Komarudin, tindakan tersebut memang tidak dibenarkan.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh, 1.828 Kendaraan Kena Tilang

 

Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah karena membahayakan petugas atau ada alasan lain. 

"Sementara ini kalau dilihat video viral memang kita belum bisa memastikan apakah arahnya membahayakan petugas atau tidak, tentunya kita tanyakan. Kalau tidak membahayakan petugas, tentu tindakan petugas ini tidak dibenarkan," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com