Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SA, Tersangka Baru Aksi Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua

Kompas.com - 30/08/2019, 15:01 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Setelah mempelajari video dari laboratorium forensik dan mendalami keterangan saksi, seorang bernama SA ditetapkan tersangka.

"SA diketahui mengeluarkan kata-kata mengandung rasis dan diskriminasi kepada penghuni asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Fakta Terbaru Tri Susanti dalam Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Dijerat Pasal Berlapis hingga Cekal 6 Ormas

SA, kata dia, dianggap melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sayangnya, Luki belum menyebut dari kelompok ormas mana tersangka SA dimaksud.

"Itu nanti, tunggu pendalaman saja," terang Luki.

Yang pasti, SA adalah satu dari 6 orang yang oleh polisi diajukan cekal agar tidak bepergian ke luar negeri.

Dengan ditetapkannya SA sebagai tersangka, artinya sudah 2 orang yang ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, 16 Agustus lalu.

Sebelum SA, polisi juga menaikkan status hukum Tri Susanti, korlap aksi sebagai tersangka 2 hari lalu.

Baca juga: Ini Kronologi dan Peran Tri Susanti Dalam Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Tri Susanti dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan, dari ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong. yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sementara, keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya pasal 160 KUHP.

Selain itu juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, serta pasal 15 undang-undang yang sama.

Polisi juga mengajukan cekal kepada enam saksi yang disebut memiliki peran penting dalam aksi protes di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu.

Dalam aksi tersebut, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

Polisi kini mendalami kasus perusakan bendera tersebut dan pelaku ujaran-ujaran rasial kepada warga Papua di asrama tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com