Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pimpinan Parpol di Jabar Jadi Buronan Polda Sultra

Kompas.com - 30/08/2019, 07:30 WIB
Kiki Andi Pati,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang perempuan berinisial RM sebagai buronan.

Adapun, RM merupakan istri salah satu pimpinan partai politik di Jawa Barat (Jabar).

 

RM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sultra, karena terlibat kasus dugaan pidana penipuan terkait kerja sama atau joint operation pertambangan dengan Direktur PT Duta Nikel Indonesia (DNI) Theo Lay Yong alias Michael, di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019), Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi membenarkan penetapan DPO terhadap RM.

"Kami sudah terbitkan surat DPO-nya dan telah menyurat ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti kemudian," kata Agus.

Baca juga: Terduga Pelaku Arisan Fiktif yang Rugikan Korban Rp 5 Miliar Ditangkap Polisi

Penetapan RM sebagai DPO bukan tanpa alasan.

Polisi sebelumnya sudah melakukan upaya pemanggilan kepada RM. Namun, dia tidak hadir.

Sementara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini juga sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada 15 Juli 2019 lalu.

Meski demikian, Agus enggan berkomentar banyak soal status RM sebagai istri salah satu pimpinan partai politik di Jabar.

“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan keluarganya, apalagi masalah politik," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah berupaya melakukan penjemputan terhadap tersangka RM di kediamannya di Apartemen Taman Rusunawa, Kelurahan Menteng, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2019 lalu.

Namun, upaya penjemputan dengan surat perintah tugas dan surat perintah membawa dan menghadapkan RM guna penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra tersebut gagal.

RM dinilai melanggar Pasal 378 KUHP.

Dalam kasus ini, awalnya PT DNI dan PT DTGP melakukan perjanjian kerja sama penambangan dan penjualan bijih nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sultra pada 27 Novemer 2013.

Namun, di tengah jalan, RM diduga melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian pada PT DNI sebesar Rp 3,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com