Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Keluarga Korban Setelah Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri

Kompas.com - 30/08/2019, 05:46 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Lega, tetapi belum puas. Begitu lah perasaan keluarga salah satu korban perkosaan anak yang dilakukan Muh Aris (20), terpidana yang dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut SH (36), ayah dari BQ, salah satu korban kejahatan seksual yang dilakukan Aris, perbuatan terpidana merupakan tindakan kejam dan tidak manusiawi.

SH menilai, Aris pantas diberi ganjaran hukuman maksimal.

Saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kamis (29/8/2019) malam, SH mengaku masih merasa kesal dengan ulah terpidana kepada anaknya.

"Namanya anak diperlakukan begitu, ya ndak terima," kata SH.

Meski demikian, SH mengaku lega karena orang yang melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya berhasil ditangkap dan selesai disidangkan.

Pelaku dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Pengadilan memutus Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, bersalah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Baca juga: Pasca Putusan Hukuman Kebiri, Pemerintah Fokus Dampingi Korban dan Keluarganya

Menurut SH, hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana masih belum setimpal.

Apalagi, menurut dia, perbuatan Aris ternyata tidak hanya kepada anaknya.

"Puas sih belum ya, tapi kan sudah diputus hakim. Ya kita ikuti. Tapi kami lega karena pelakunya tertangkap dan sekarang sudah dihukum," ujar dia.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, korban kejahatan seksual yang dilakukan Aris sebanyak 9 anak dengan usia korban rata-rata 6 - 7 tahun.

Persidangan atas perkara itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com